BLOG

Apa yang dimaksud dengan Pelanggaran Ringan

Horace Dia

Terakhir diperbarui: 26 Desember 2023

Apa yang dimaksud dengan Pelanggaran Ringan

Pelanggaran cahaya, juga dikenal sebagai cahaya tumpah, adalah pencahayaan yang tidak disengaja atau berlebihan yang tumpah dari satu properti atau sistem pencahayaan dan berdampak negatif pada properti atau ruang yang berdekatan. Hal ini terjadi ketika cahaya tidak dikontrol atau diarahkan dengan benar, yang menyebabkan masalah seperti polusi cahaya, silau, berkurangnya jarak pandang, dan gangguan terhadap satwa liar dan aktivitas manusia.

Dapatkan Inspirasi dari Portofolio Sensor Gerak Rayzeek.

Tidak menemukan apa yang Anda inginkan? Jangan khawatir. Selalu ada cara lain untuk menyelesaikan masalah Anda. Mungkin salah satu portofolio kami dapat membantu.

Penyusupan cahaya merupakan masalah yang signifikan di area di mana pengembangan komersial terletak di dekat area perumahan atau pinggiran kota. Cahaya yang tidak diinginkan atau berlebihan dapat mengganggu kegelapan alami di malam hari, mengganggu pola tidur, dan berdampak pada kualitas hidup secara keseluruhan di area yang terkena dampak. Hal ini juga dapat berdampak negatif terhadap lingkungan, mengganggu perilaku dan habitat hewan nokturnal dan berkontribusi pada polusi cahaya.

Untuk mencegah masuknya cahaya, pertimbangkan prinsip-prinsip desain pencahayaan yang baik. Hal ini termasuk memilih perlengkapan pencahayaan yang sesuai yang memiliki sifat perisai atau pengarah untuk meminimalkan tumpahan cahaya. Perangkat pelindungseperti kisi-kisi atau penyekat, dapat digunakan untuk mengontrol arah cahaya dan mencegahnya tumpah ke area yang tidak diinginkan. Selain itu, mengarahkan perlengkapan pencahayaan secara hati-hati dan mengevaluasi sistem pencahayaan secara teratur dapat membantu meminimalkan penyusupan cahaya.

Mencari Solusi Hemat Energi yang Diaktifkan dengan Gerakan?

Hubungi kami untuk sensor gerak PIR lengkap, produk hemat energi yang diaktifkan oleh gerakan, sakelar sensor gerak, dan solusi komersial Okupansi/Kekosongan.

Tinggalkan komentar

Indonesian